Date: Di Sepangang 2019-2020. Indonesia dihadapkan isu-isu yang terjadi dimasyarakat.

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurhayanihayani735 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Date: Di Sepangang 2019-2020. Indonesia dihadapkan isu-isu yang terjadi dimasyarakat. Salah satunya membahas mengenai perubahan RUU KUHP Yang menyebabkan banyak kalangan terpecah, merjadi masyarakat pro dan kontra. Destipsikanlah menurut anda mengenai permasalahan tersebut berdasarkan peran bahasa Sebagai alat bernalar dan Komunikasi!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Manado. Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selalu menarik perhatian khalayak luas. Pro dan kontra kerap muncul terutama terkait substansi atau norma pengaturan baru yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Memasuki tahun ke-59 diskusi, pro kontra reformasi KUHP seharusnya berubah menjadi diskusi yang konstruktif.

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto mengatakan, penyusunan RUU KUHP yang berusia lebih dari setengah abad masih menyisakan sejumlah pro dan kontra, terutama terkait untuk artikel penting yang baru-baru ini menjadi perhatian publik. Namun, tidak sekali pun pemerintah menutup-nutupi proses penyusunannya, bahkan membuka ruang partisipasi yang sangat luas untuk menampung berbagai pandangan dan gagasan yang memperkaya substansi penyusunannya.

“RUU KUHP telah disusun lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan pakar hukum pidana seperti Prof. Sudarto, SH, Prof. Pak. Roeslan Saleh, Prof. Mardjono Reksodiputro, kepada Prof Muladi yang telah menuangkan pemikirannya ke dalam RUU tersebut," kata Kepala BPHN, dalam sambutannya pada acara Diskusi Publik RUU KUHP ke-11, Kamis (3/6) di Four Points Hotel Manado - Sulawesi Utara .

Dalam perjalanannya, lanjut Kepala BPHN, penyusunan RUU KUHP telah melibatkan berbagai lapisan masyarakat termasuk akademisi termasuk mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, Aparatur Penegak Hukum (APH) dan elemen terkait lainnya. Pemerintah tidak menampik, saat rapat paripurna pengesahan RUU KUHP 2019 tahun lalu, ada beberapa isu krusial.

Berdasarkan situasi tersebut, Kepala BPHN tetap mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai penggagas RUU KUHP berkomitmen untuk memberikan gambaran yang jelas tentang substansi pengaturan serta menjawab persoalan krusial. yang muncul baru-baru ini. Sepanjang semester pertama tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengadakan 11 diskusi publik yang tersebar di berbagai kota, termasuk Manado dengan harapan dapat mengumpulkan masukan sekaligus mengakomodasi berbagai spesialisasi di masing-masing daerah untuk memperkaya substansi pengaturan.

Segala bentuk kontribusi baik berupa pertanyaan maupun saran akan dicatat sebagai masukan bagi pembentukan RUU KUHP yang lebih baik. Kata Kepala BPHN.

Mengakui Kepala BPHN, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Eddy OS Hiariej mengatakan negara multikultural dan multietnis Indonesia diakui cukup sulit bagi Tim Perancang dan Tim Perancang untuk menampung berbagai kekhasan dan keunikan tersebut ke dalam sebuah tatanan nasional. Perjuangan bangsa kita untuk memiliki RUU KUHP sendiri harus terus berlanjut. Sebab, RUU KUHP ibarat lambang peradaban bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi prinsip nasionalisme dan menghargai peran serta masyarakat.

“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi. Kontribusi pemikiran akan dicatat sebagai ide dan masukan yang sangat berharga,” tutup Wamenkumham. (Humas BPHN)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Yuma1990 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 20 Jan 23