Pada suatu waktu terjadi kebakaran yang menghanguskan Toko Kurnia

Berikut ini adalah pertanyaan dari malahlia181 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada suatu waktu terjadi kebakaran yang menghanguskan Toko Kurnia milik Pak Badrun.Beruntung tidak semua barang yang ada hangus terbakar. Barang-barang dapat diselamatkan
seperti 5 (lima) ton beras dan 2 (dua) ton gula pasir.
Pak Nizar sebagai tetangga Pak Badrun menawarkan gudangnya yang kebetulan kosong untuk
menitipkan barang-barang milik Toko Kurnia dengan biaya sewa sebesar Rp.500.000. perbulan.
Setelah berjalan 3 bulan, ternyata gudang tersebut bocor yang mengakibatkan sebagian besar
barang-barang berupa beras dan gula pasir yang dititipkan di Gudang pak Nizar rusak atau tidak
dapat dimanfaatkan kembali.
Pertanyaan:
a. Apakah penitipan barang yang dilakukan Pak Badrun merupakan perjanjian yang
diperbolehkan?
b. Mengapa penitipan barang tersebut dapat dikatakan sebagai sumber perikatan?
c. Bagaimanakah akibat hukum yang timbul bila ternyata beras dan gula di dalam gudang
mengalami kerusakan karena gudang tersebut bocor?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A apakah penitipan barang yang dilakukan pak Badrun merupakan perjanjian yg di perbolehkan?

Penjelasan:

kaRena pak Ahmad kurang teliti sebelum menyewa gudang tidak dicek lagi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arvazdikcymaulana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Sep 22