Berikut ini adalah pertanyaan dari maaulanna032 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
"Bahaya Pengendara Di Bawah Umur"
Di Indonesia, sudah banyak pengendara di bawah umur. mulai dari sepeda motor, bahkan mobil.
Padahal, untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) harus memiliki KTP. Mereka harus berusia di atas 17 tahun untuk mendapatkan KTP dan SIM tersebut.
Alasan tidak boleh berkendara di bawah umur/usia adalah sebagai berikut ::
1. Mereka belum mempunyai SIM jadi jika mereka berkeliaran di jalanan/jalan raya mereka bisa menabrak orang dan mereka akan cedera tetapi mereka tidak bisa tanggung jawab akan itu karena mereka belum mempunyai SIM
2. Jika mereka di biarkan berkeliaran di jalan mereka bisa saja kecelakan/terluka karena usia yang belum mencukupi untuk berkendara.
3. Jika mereka masih dibawa umur berkendara dijalanan dan orang tua nya membiarkannya pergi tanpa pengawasan mereka tidak akan tau apa yang akan terjadi pada anak itu bisa saja anak itu terluka, pingsan, dll.
Penjelasan:
Jika kamu tidak sanggup menuliskan ceritanya tuliskan saja alasan tidak boleh berkendara di bawa umur/usia.
Maaf Kalau Salah.
Jadikan Jawaban Yang Tercerdas!!
And Jangan Lupa FOLLOW Yaa! <3
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adeliamanik0111 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 19 Jan 23