>> 4. Cermati infografis teks eksplanasi berikut! Aturan Transportasi Pribadi

Berikut ini adalah pertanyaan dari jonathanalban93 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

>> 4. Cermati infografis teks eksplanasi berikut! Aturan Transportasi Pribadi PSBB DKI Jakarta Kapasitas 4 orang Kapasitas 7 orang Hanya boleh diisi 2 Orang Hanya boleh diisi 3 Orang Hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok • 1 Pengemudi (depan) • 1 Pengemudi (depan) Wajib menggunakan masker . 1 Penumpang (belakang) • 2 Penumpang (tengah dan belakang) Wajib Hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok menggunakan masker dan sarung tangan Berlaku: 10-23 April Sanksi: Pidana maksimal satu tahun, denda maksimal Rp100 juta Sumber: Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020.Ubahlah infografis "Aturan Transformasi Pribadi PSBB DKI Jakarta" di atas menjadi uraian cerita teks eksplanasi (sebab - akibat)!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Teks eksplanasi adalah teks yang memiliki ciri memuat informasi bersifat fakta, topik pembahasan berkaitan dengan keilmuan atau berhubungan dengan ilmu pengetahuan, bersifat informatif, dan berfokus bukan pada manusia melainkan hal-hal lain di sekitar manusia. Berdasarkan soal di atas, berikut contoh narasi cerita yang diubah menjadi bentuk teks eksplanasi.

Penjelasan:

Pandemi Covid-19 diyakini para ilmuwan berasal dari Negara Tiongkok. Dua tahun belakangan hidup berdampingan dengan virus tersebut telah mengubah banyak hal kehidupan. Diantaranya diwajibkannya penggunaan  masker mulut ketika keluar rumah, selalu membawa cairan pembersih tangan, mengurangi mobilitas di luar rumah, sampai aturan terkait pembatasan kegiatan di luar rumah.

Dalam hal pembatasan, pemerintah mencanangkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di sejumlah kota di Indonesia yang dinilai memiliki potensi penyebaran luas dan cepat, salah satunya DKI Jakarta. Salah satu aturan PSBB yang diterapkan adalah disebarluaskannya Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait penggunaan transportasi pribadi.

Dalam peraturan tesebut dijelaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas 4 (empat) orang hanya boleh diisi maksimum 2 (dua) orang dan kapasitas 7 (tujuh) orang diisi dengan 3 (tiga) orang. Pengguna kendaraan pribadi yang akan bepergian wajib menggunakan masker dan hanya jika diperlukan untuk bepergian. Aturan PSBB tersebut berlaku selama periode 10-23 April 2020. Apabila diketahui melakukan pelanggaran atas aturan tersebut maka  akan dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun, denda maksimal Rp100 juta.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Struktur Teks Eksplanasi pada yomemimo.com/tugas/255188

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Sep 22