Berikut ini adalah pertanyaan dari clim53987 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terdapat dalam TRUST+Positif dengan cara: Pemblokiran mandiri; dan atau pemblokiran dengan menggunakan jasa dari Penyedia Layanan Pemblokiran. Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pembaruan data atas daftar baru yang masuk kedalam TRUST+Positif dengan jangka waktu:
1. pembaharuan rutin paling sedikit 1 x seminggu; dan
2. pembaharuan bersifat mendesak paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Sejak bulan April 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika melalui SK Menkominfo Nomor 290 Tahun 2015 membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang terdiri atas 4 (empat) Panel, yaitu :
1. Panel P*rn*grafi, Kekerasan Pada Anak, dan Keamanan Internet
2. Panel Ter*risme, SARA, dan Kebencian
3. Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat & Makanan, dan Narkoba
4. Panel Hak Kekayaan Intelektual
Penjelasan:
Semoga membantu
follow dan berikan 5 bintang ya:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BungaSidauruk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Nov 22