Berikut ini adalah pertanyaan dari mp6789997 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
uu no 42 tahun 2009 pasal 8
1. tarif pajak penjualan atas barang mewah di tetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan yang paling tinggi 200% (dua ratus persen)
Penjelasan:
uu no 42 tahun 2009 pasal 8
1. tarif pajak penjualan atas barang mewah di tetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan yang paling tinggi 200% (dua ratus persen)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kartinapasaribu46 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Sep 22