Penegakan hukum tentunya tidak dapat lepas dari aparat penegak hukum.

Berikut ini adalah pertanyaan dari tishon4847 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penegakan hukum tentunya tidak dapat lepas dari aparat penegak hukum. Menurut anda, apakah kualitas penegak hukum indonesia sudah baik? bagaimana cara yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas sdm untuk penegak hukum tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut saya kualitas penegak hukum di Indonesia masih harus ditingkatkan kembali karena berdasarkan informasi yang ada beberapa perilaku penegak hukum di indonesia tidak mencerminkan perilaku yang baik. Sebut saja tersangka FS yang saat ini sedang menjalani persidangan dengan kasus pembunuhan saudara J. selain itu, isu-isu negatif juga sudah menjadi paradigma dimasyarakat tentang bagaimana mereka melihat penegak-penegak hukum di Indonesia.

maka dari itu, kualitas sdm para penegak hukum perlu ditingkatkan dengan bebera[a cara sebagai berikut:

1. Ikuti pelatihan dari segi kompetensi, teknologi dan bekali merekamengenai pengetahuan bela negara serta membuat mereka lebih humanis dalam melayani masyarakat

2. Tegakkan disiplin tinggi tentang bagaimana SOP menjadi penegak hukum. sehingga jika ada oknum penegak hukum yang perilakunya tidak sesuai dengan SOP, oknum tersebut akan mendapatkan surat peringatan.

3. Tanamkan ke dalam diri mereka, kuasa yang mereka punya hanyalah untuk melayani rakyat dan tidak boleh adanya penyalahgunaan kekuasaan.

Pembahasan:

Aparat penegak hukum di Indonesia adalah polisi, jaksa, dan hakim. Para penegak hukum di Indonesia diatus dalamm undang-undang:

1. Pasal 2 UU 2/2002yang menerangkan fungsi kepolisian

2. Pasal 101 ayat (6) UU Pasar Modal yang menerangkan bahwa dalam penyidikan, Badan Pengawas Pasar Modal dapat meminta aparat penegak hukum lain, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung

3. Pasal 101 ayat (6) UU Pasar Modal yang menerangkan bahwa dalam penyidikan, Badan Pengawas Pasar Modal dapat meminta aparat penegak hukum lain, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung

4. Pasal 2 UU MK yang menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Pelajari lebih lanjut:

materi tentang bela negara yomemimo.com/tugas/3146836

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Feb 23