Tindakan EDD dapat dilakukan penyelenggara jasa terhadap hal – hal

Berikut ini adalah pertanyaan dari HamilkyAuliamaulana pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tindakan EDD dapat dilakukan penyelenggara jasa terhadap hal – hal keuangan sebagai berikut, kecuali …Pilih satu:

A. Orang yang terpapar secara politik (PEP)

B. Beneficial owner (BO) yang berisiko tinggi

C. Negara yang kooperatif dalam penyelenggaraan transfer dana

D Calon pengguna jasa

E. Area berisiko tinggi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

semoga bantu perjelasan :)

Jawaban:semoga bantu perjelasan :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh theresiairmaelvianas dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Apr 23