analisislah unsur ekstrinsik puisi "menghapus 'katanya'" (karya maudy ayunda)

Berikut ini adalah pertanyaan dari KeyyAmakawa pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Analisislah unsur ekstrinsik puisi "menghapus 'katanya'" (karya maudy ayunda)
analisislah unsur ekstrinsik puisi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

**Analisis Unsur Ekstrinsik Puisi "Menghapus 'Katanya'" (Karya Maudy Ayunda)**

a. **Tema:** Perjuangan dalam menghapus kata-kata yang telah diucapkan dan meraih kebebasan dalam mengekspresikan diri.

b. **Rasa:** Rasa sedih, kecewa, dan haru.

c. **Nada:** Nada puitis, melankolis, dan introspektif.

d. **Amanat:** Puisi ini mengajak pembaca untuk berani menghapus kata-kata yang tidak perlu dan mengekspresikan diri dengan bebas tanpa takut akan penilaian orang lain.

e. **Gaya bahasa:** Gaya bahasa yang digunakan dalam puisi ini adalah gaya bahasa sederhana, lugas, dan puitis.

f. **Rima:** Rima dalam puisi ini tidak konsisten, menggambarkan perjuangan dan ketidakpastian dalam menghapus kata-kata yang telah diucapkan.

g. **Tipografi:** Tipografi dalam puisi ini sederhana dan rapi, tanpa penggunaan huruf kapital atau cetak miring yang mencolok.

h. **Imaji:** Imaji dalam puisi ini mencerminkan perasaan penulis, seperti "menghapus kata-kata" yang menggambarkan usaha penulis dalam menghapus ucapan yang telah lontar.

i. **Kata konkret:** Beberapa kata konkret dalam puisi ini adalah "menghapus", "katanya", dan "mengekspresikan".

j. **Diksi:** Diksi dalam puisi ini cenderung sederhana dan mudah dipahami, mencerminkan kejujuran dan kepolosan dalam mengungkapkan perasaan.

JANGAN LUPA BINTANG 5 & JAWABAN TERCERDAS YAAPS ;)

SEMOGA JAWABANNYA MEMBANTU ❤️

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alexanderysf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 26 Aug 23