Untuk melegalkan perkawinan secara hukun nasional perlu dibuatkan “ akta perkawinan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Yoseifshua pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Untuk melegalkan perkawinan secara hukun nasional perlu dibuatkan “ aktaperkawinan “ sessuai dengan undang-undang yang berlaku,pencatatan ini
dilakukan oleh :
a. Kantor Kepala Desa setempat
b. Kantor Camat setempat
c. Kantor kependudukan dan catatan sipil
d. Kantor Bupati
e. Kantor Imigrasi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jawabannya

B. Kantor Camat Setempat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariditya857 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 12 May 22