Buktikan bahwa sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari viorellapl1587 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Buktikan bahwa sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam uu perkawinan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bukti yang menunjukkan bawha hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam uu perkawinan adalah tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 30. Pasal 30 tersbeut menjelasakan tentang mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah. Aturan UU pernikahan tentang mahar sudah sesuai atau terintegrasidengan sistem hukum agama dan sistem hukum adat.

Pembahasan

Indonesia merupakan suatu negara yang mengakui adanya agama dan ketuhanan. Sehingga dalam semua aspek aturan di negara Indonesia dibuat sesuai dengan aturan yang ada dalam agama. Termasuk tentang hal-hal berhubungan dengan pernikahan.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang uu pernikahan yomemimo.com/tugas/48727569

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MuhammadFirdaus00 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Mar 23