salah satu sifat surat berharga adalah diperjual belikan, lalu bagaimana

Berikut ini adalah pertanyaan dari cahcay pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

salah satu sifat surat berharga adalah diperjual belikan, lalu bagaimana proses jual beli dan pengalihan surat berharga tersebut apakah ada pasal atau hukum yang mengatur hal tersebut ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ya, salah satu sifat surat berharga adalah diperjual belikan. Proses jual beli dan pengalihan surat berharga tergantung pada jenis surat berharga yang bersangkutan. Surat berharga dapat diperjual belikan di pasar sekunder, yaitu pasar dimana surat berharga tersebut telah terbit dan diterbitkan kepada publik. Surat berharga juga dapat diperjual belikan melalui mekanisme perdagangan yang diselenggarakan oleh bursa atau lembaga keuangan lainnya.

Untuk proses jual beli dan pengalihan surat berharga, terdapat beberapa pasal atau hukum yang mengatur hal tersebut, antara lain:

  1. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  2. UU No. 24 Tahun 1997 tentang Perbankan
  3. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  4. UU No. 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  5. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pengelolaan pasar modal, perbankan, dan perdagangan berjangka komoditi, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam proses jual beli dan pengalihan surat berharga.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dimasanugrah9jp0b40r dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Apr 23