Berikut ini adalah pertanyaan dari iyusyusmiati33 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Undang-undang pidana maupun perdata kesultanan Demak tidak memiliki istilah atau nama khusus yang dikenal secara umum. Hal ini disebabkan karena sistem hukum pada masa Kesultanan Demak tidak sama dengan sistem hukum yang dikenal saat ini. Pada masa itu, hukum diterapkan berdasarkan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Namun, pada masa Kesultanan Demak telah dikenal beberapa karya sastra hukum Islam yang banyak dijadikan acuan dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat, antara lain Kitab Kifayat al-Akhyar karya Syaikh Abdul Qadir al-Jailani dan Kitab Fath al-Qarib al-Mujib karya Syaikh Nawawi al-Bantani. Karya-karya tersebut memuat hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pidana dan perdata, dan sering digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan masalah hukum pada masa Kesultanan Demak
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh symia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jun 23