Berikut ini adalah pertanyaan dari Fortune20 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam agama Islam, perbuatan tos tangan (menyentuh atau menyentuh dengan sengaja) kepada seseorang yang bukan mahram (keluarga dekat) adalah haram. Jika seseorang melakukan tos tangan secara sengaja, maka ia harus bertaubat dan meminta maaf kepada orang yang ditos tanganinya Dan apabila Sudah wudhu maka wajib untuk wudhu lagi.
Namun, jika seseorang melakukan tos tangan tanpa disengaja, maka ia tidak harus bertaubat Dan apabila Sudah wudhu maka wajib untuk wudhu lagi, tetapi harus berhati-hati untuk tidak terulang kembali. Dalam hal ini, sebaiknya ia menjauhkan diri dari situasi yang dapat menyebabkan perbuatan tersebut.
Secara umum, dalam agama Islam, dianjurkan untuk selalu bersikap hormat dan menghormati orang lain, serta menjauhi perbuatan yang dapat menyinggung atau merugikan orang lain.
jangan lupa like Dan follownya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh beeleunoia18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 19 Apr 23