PT. Mulia terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri pada KPP

Berikut ini adalah pertanyaan dari sickgopal pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PT. Mulia terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri pada KPP C tanggal 1 Februari 2015. Peredaran bruto setahun lebih dari 50 Miliar Rupiah. Penghasilan neto (laba fiskal) tahun 2021 dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp120.000.000. Angsuran PPh pasal 25 tahun 2021 PT Mulia adalah Rp 1.800.000. Pajak yang dipungut oleh pihak lain (PPh 22 dan 23) masing-masing sebesar Rp 2 juta.Jelaskan Berapa Besar Angsuran PPh pasal 25 masa Februari 2022 ? PT Mulia menyampaikan SPT tahunan pada akhir April 2022, Berapa besar angsuran PPh pasal 25 masa April 2022 ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa Februari 2022, kita perlu mengetahui terlebih dahulu besarnya penghasilan neto (laba fiskal) tahun 2021 dan jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan sebelumnya.

Diketahui:

- Penghasilan neto (laba fiskal) tahun 2021 = Rp120.000.000

- Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2021 = Rp1.800.000

Untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 masa Februari 2022, kita dapat menggunakan rumus:

Angsuran PPh Pasal 25 masa Februari 2022 = 2% x (Penghasilan neto tahun 2021 - Jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun 2021)

Angsuran PPh Pasal 25 masa Februari 2022 = 2% x (Rp120.000.000 - Rp1.800.000)

Angsuran PPh Pasal 25 masa Februari 2022 = 2% x Rp118.200.000

Angsuran PPh Pasal 25 masa Februari 2022 = Rp2.364.000

Jadi, besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa Februari 2022 adalah Rp2.364.000.

Selanjutnya, untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa April 2022, kita perlu mengetahui besarnya penghasilan neto tahun 2021 dan jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan sebelumnya.

Diketahui:

- Penghasilan neto (laba fiskal) tahun 2021 = Rp120.000.000

- Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2021 = Rp1.800.000

Untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 masa April 2022, kita dapat menggunakan rumus yang sama seperti sebelumnya:

Angsuran PPh Pasal 25 masa April 2022 = 2% x (Penghasilan neto tahun 2021 - Jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun 2021)

Angsuran PPh Pasal 25 masa April 2022 = 2% x (Rp120.000.000 - Rp1.800.000)

Angsuran PPh Pasal 25 masa April 2022 = 2% x Rp118.200.000

Angsuran PPh Pasal 25 masa April 2022 = Rp2.364.000

Jadi, besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa April 2022 juga adalah Rp2.364.000.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amyu720 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Aug 23