Salah satu sifat bilyet giro adalah pembayaran dilakukan saat jatuh

Berikut ini adalah pertanyaan dari cahcay pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Salah satu sifat bilyet giro adalah pembayaran dilakukan saat jatuh tempo, namun jika sampai saat jatuh tempo giro tersebut belum dibayarkan apakah ada sanksi yang diberikan dan apakah ada batas waktu pembayarannya ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jika sampai saat jatuh tempo bilyet giro belum dibayarkan, maka penerbit bilyet giro (bank penerbit) dapat memberikan sanksi kepada pemegang bilyet giro (nasabah pemegang bilyet giro). Sanksi yang dapat diberikan oleh bank penerbit kepada nasabah pemegang bilyet giro antara lain:

Denda keterlambatan: Bank penerbit dapat memberikan denda keterlambatan kepada nasabah pemegang bilyet giro jika terlambat membayar bilyet giro tersebut. Besaran denda keterlambatan tergantung pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian bilyet giro.

Mencabut jaminan: Bank penerbit dapat mencabut jaminan yang telah diberikan oleh nasabah pemegang bilyet giro jika terlambat membayar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dimasanugrah9jp0b40r dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Apr 23