Tindakan EDD dapat dilakukan penyelenggara jasa keuangan terhadap hal –

Berikut ini adalah pertanyaan dari HamilkyAuliamaulana pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tindakan EDD dapat dilakukan penyelenggara jasa keuangan terhadap hal – hal sebagai berikut, kecuali …Select one:

A. Negara yang kooperatif dalam penyelenggaraan transfer dana

B. Area berisiko tinggi

C. Calon pengguna jasa

D. Politically exposed persons (PEP’s)

E. Beneficial owner (BO) yang berisiko tinggi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tindakan EDD dapat dilakukan penyelenggara jasa keuangan terhadap hal – hal sebagai berikut, kecuali negara yang kooperatif dalam penyelenggaraan transfer dana. Enhanced Due Diligence yang disingkat EDD adalah proses yang dilakukan setelah nasabah dinyatakan memiliki hasil penilaian berisiko tinggi terhadap perusahaan.

Pembahasan

Enhanced Due Diligence yang disingkat EDD adalah proses yang dilakukan setelah nasabah dinyatakan memiliki hasil penilaian berisiko tinggi terhadap perusahaan. Untuk melakukan Enhanced Due Diligence sebelumnya terlebih dahulu melakukan proses skrining kemudian dilanjutkan dengan pengisian formulir terkait data pribadi nasabah.

Proses Enhanced Due Diligence penting untuk perusahaan-perusahaan seperti perbankan, pasar modal, non-Bank, penyedia jasa teknologi finansial, penyedia jasa penukaran valuta asing, transfer dana, komoditi berjangka dan lain-lain.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengertian OJK berdasarkan undang undang republik indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan yomemimo.com/tugas/20997139

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ionkovalen dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Mar 23