apa perbedan struktur lembaga keuangan pada masa orde baru dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari matchagurl71 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa perbedan struktur lembaga keuangan pada masa orde baru dengan masa sekarang? jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1. Kepemilikan Bank: Pada masa Orde Baru, sebagian besar lembaga keuangan dimiliki oleh pemerintah, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Namun, seiring dengan perkembangan industri keuangan di Indonesia, pada masa sekarang, sebagian besar bank dan lembaga keuangan telah beralih menjadi milik swasta.

2. Peran Bank Sentral: Pada masa Orde Baru, Bank Indonesia (BI) memiliki peran yang sangat kuat dalam pengaturan kebijakan keuangan dan moneter. Namun, sejak tahun 1999, peran Bank Indonesia berubah menjadi lebih independen dari pemerintah dan fokus pada kebijakan moneter dan pengawasan lembaga keuangan.

3. Kebijakan Kredit: Pada masa Orde Baru, pemerintah memiliki kendali yang kuat terhadap kredit dan investasi melalui bank-bank pemerintah. Namun, sejak deregulasi sektor keuangan pada tahun 1980-an, peran pemerintah dalam mengatur kredit dan investasi telah menurun, sehingga bank swasta dan lembaga keuangan non-bank telah memainkan peran yang lebih besar dalam menyediakan kredit dan layanan keuangan lainnya.

4. Produk dan Layanan Keuangan: Pada masa Orde Baru, lembaga keuangan terutama menyediakan produk dan layanan tradisional, seperti tabungan, pinjaman, dan kartu kredit. Namun, dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi masyarakat, lembaga keuangan saat ini menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan, seperti investasi saham, reksadana, asuransi, dan layanan perbankan digital.

5. Regulasi Keuangan: Pada masa Orde Baru, regulasi keuangan sangat terpusat pada pemerintah dan Bank Indonesia. Namun, pada masa sekarang, banyak regulator keuangan lain yang berperan dalam mengawasi dan mengatur lembaga keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asuhendra083 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Jul 23