Mengapa masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari akukamu3 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara, terutama hak ulayat, meskipun telah ada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional masyarakat hukum adat ? Silakan dianalisis kelemahan dari ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Masih terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara, terutama hak ulayat, meskipun telah ada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional masyarakat hukum adat, karena ketentuan tersebut masih memiliki kelemahan dan tidak dijalankan secara efektif oleh pemerintah. Beberapa kelemahan dari ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 antara lain:

1. Ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tidak memiliki mekanisme yang jelas untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Meskipun Pasal 18B ayat (2) memberikan jaminan hak konstitusional bagi masyarakat hukum adat, namun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana hak-hak tersebut dapat dilindungi dan dijalankan di dalam praktik.

2. Ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tidak memberikan pengakuan yang cukup terhadap hak ulayat. Pasal ini hanya memberikan jaminan hak konstitusional bagi masyarakat hukum adat secara umum, tetapi tidak secara khusus mengakui hak ulayat sebagai bagian dari hak-hak masyarakat hukum adat. Hal ini menyebabkan hak ulayat seringkali diabaikan dan tidak diakui oleh pemerintah.

3. Implementasi dan penegakan hukum terkait dengan hak-hak masyarakat hukum adat masih lemah. Meskipun terdapat ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional bagi masyarakat hukum adat, namun implementasi dan penegakan hukum terkait dengan hak-hak tersebut masih lemah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan komitmen dari pihak pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, serta lemahnya sistem hukum dan kelembagaan yang bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

4. Masih adanya konflik kepentingan antara masyarakat hukum adat dengan kepentingan pihak-pihak lain seperti perusahaan, pemerintah, dan masyarakat umum. Konflik ini seringkali mengakibatkan pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat, terutama hak ulayat, meskipun telah ada ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional bagi masyarakat hukum adat.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya upaya dari pihak pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan komitmen terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, serta meningkatkan implementasi dan penegakan hukum terkait dengan hak-hak tersebut. Selain itu, perlu juga adanya reformasi hukum dan kelembagaan yang dapat memastikan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayat, dalam praktik.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tyty55371 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 04 Aug 23