Polisi menetapkan SG (41), sopir Audi A6 (sebelumnya disebut seri

Berikut ini adalah pertanyaan dari ristarachmadani pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Polisi menetapkan SG (41), sopir Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8), sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat.Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan kronologi berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian. Menurut Ibrahim, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Ibrahim menjelaskan, berdasarkan keterangan di lapangan kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban sempat menabrak kendaraan yang ada di depannya.

Setelah itu, korban sempat jatuh ke sebelah kanan. Sementara itu, sepeda motor yang dikendarai korban jatuh ke sebelah kiri. Kendati demikian, kata Ibrahim, posisi korban masih berada di jalur yang dilalui, artinya tidak melintas jalur.

"Kemudian, pada saat setelah itu datanglah kendaraan Audi ini dan akhirnya melindas korban, tapi dalam jalur yang melampaui jalur audi tersebut. Artinya, berada pada jalur di korban," tutur Ibrahim, dilansir dari Kompas TV, Minggu (29/1/2023).

Berdasarkan kesaksian dari penumpang yang berada dalam kendaraan tersebut, Ibrahim mengatakan, kedua saksi juga mengaku sempat merasakan adanya benturan pada saat kejadian.

"Kemudian masyarakat di sana juga sempat mendengar suara 'gubrak', begitu," tutur Bambang.

Berdasarkan pemeriksaan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), kata Ibrahim, juga ditemukan adanya sobekan pada bumper bawah. Selain itu, juga ada goresan mulai dari depan sampai belakang dengan jarak sekitar 20 sentimeter.

"Jadi memang audi yang jadi barang bukti yang kami sita tersebut. Setelah diperiksa secara scientific investigation, memang membuktikan secara keilmuan, bukan pernyataan subyektif," tutur Ibrahim.

Adapun SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang U RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

tugas nya:
1. buatlah ringkasan dari berita diatas!
2. buatlah kesimpulan dari berita diatas!
jangan ngasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ringkasan

  • Inisial SG, pengemudi Audi A6, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan kematian seorang mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, tersangka diketahui berdasarkan keterangan saksi dan bukti seperti kerusakan pada bumper bawah dan goresan pada mobil.


Kesimpulan

  • SG adalah tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan kematian seorang mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat. Tersangka ditemukan melalui keterangan saksi dan bukti fisik yang ada pada mobil. SG dituduh melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penjelasan:

Ringkasan adalah sebuah kesimpulan yang menggambarkaninti dari sebuah teks ataudokumen. Ringkasan menyertakan informasi penting dari teks asli, tetapi tidak menyertakan detail yang tidak penting. Ringkasan biasanya lebih pendek daripada teks asli dan menggunakan bahasa yang lebih sederhana.

Kesimpulan adalah sebuah pernyataan yang menggambarkan hasil dari sebuah penelitian atau analisis. Kesimpulan biasanya berisi informasi yang diperoleh dari data atau informasi yang telah dikumpulkan. Kesimpulan juga dapat berisi saran atau rekomendasi untuk tindak lanjut.

Pelajari lebih lanjut

#BelajarDenganBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BanuAlAndalus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Apr 23