Berikut ini adalah pertanyaan dari idasahida210319 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
(1) Keempat, jangan serahkan kendraan atau STNK (surat tanda nomor kendaraan) begitu saja. (2) Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK, kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM. (3) Jadi, utamakanlah SIM (surat izin mengemudi) sebagai surat yang ditahan oleh Polantas!14. Konjungsi dalam kalimat pertama paragraf tersebut adalah ...
a. tujuan
b. sebab
c. akibat
d. temporal
15. Kalimat kompleks pada nomor (3) dapat diubah menjadi kalimat sederhana, yaitu ....
a. Pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK. b. Utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas!
c. Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK.
d. Kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak pidana.
a. tujuan
b. sebab
c. akibat
d. temporal
15. Kalimat kompleks pada nomor (3) dapat diubah menjadi kalimat sederhana, yaitu ....
a. Pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK. b. Utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas!
c. Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK.
d. Kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak pidana.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
14.d.temporal
15a.pengemudi tdk dpt menunjukkan STNK
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andrikuswanto071 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 31 Jan 23