APAKAH BOLEH TANPA IZIN YANG DIBERIKAN OLEH ORANG TUA/WALI SEORANG LAKI-LAKI DAN

Berikut ini adalah pertanyaan dari dienda99 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

APAKAHBOLEH TANPA IZIN YANG DIBERIKAN OLEH ORANG TUA/WALI
SEORANG LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MELANGSUNGKAN
PERKAWINAN, JIKA BOLEHI SEBUTKAN DASAR HUKUM

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tidak boleh

Penjelasan:

Menurut Imam Malik nikah tanpa adanya wali adalah pernikahan yang batil dan tidak sah. (itu menurut Islam)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh windasrirahayu496 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Aug 23