Berikut ini adalah pertanyaan dari GEMAL2220 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pernytaaan tersebut sesuai dengan kaidah ushul fiqh yaitu Ad Dhararu Yuzal bi Mislih atau yang dalam bahasa Indonesia artinya yaitu keadaan darurat tidak boleh dihilangkan dengan memunculkan kemudharatan yang semisal. Penyakit yang tidak kunjung sembuh tidak boleh dihilangkah dengan mendatangkan kemudharatan yang baru karena dengan meminum racun akan menyebabkan masalah kesehatan tubuh lainnya bahkan dapat menyebabkan kematian.
Pembahasan
Ad Dhararu atau keadaan darurat harus dihilangkan atau atasi dengan cara yang baik agar keadaan darurat tersebut hilang dan tidak memunculkan keadaan darurat lainnya. Contohnya seseorang yang sakit parah harus diobati dengan obat yang dapat memberi khasiat penyembuhan bukan malah meminum racun untuk mematikan seorang.
Pelajari lebih lanjut
Materi tetang kaidah ushul fiqh yomemimo.com/tugas/18698639
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 02 Mar 23