Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut =

Berikut ini adalah pertanyaan dari bifry05p pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut = Istri, Dua anak laki laki dan 1 anak perempuanDengan harta waris = Rp. 900.000.000. berapa bagian masing-masing ahli waris...?  ​​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa sistem pembagian warisan dalam Islam mengikuti aturan yang sangat detail, dengan persentase pembagian warisan yang berbeda untuk setiap individu tergantung pada hubungan mereka dengan orang yang meninggal. Namun, berikut ini adalah perhitungan sederhana untuk kasus yang diberikan:

- Istri mendapatkan 1/8 bagian (sekitar Rp. 112.500.000)

- Setiap anak laki-laki mendapatkan 2/8 bagian (masing-masing sekitar Rp. 225.000.000)

- Anak perempuan mendapatkan 1/8 bagian (sekitar Rp. 112.500.000)

Dengan demikian, Total harta waris sebesar Rp. 900.000.000 akan dibagi menjadi:

- Istri = 1/8 x Rp. 900.000.000 = Rp. 112.500.000

- Anak laki-laki pertama = 2/8 x Rp. 900.000.000 = Rp. 450.000.000

- Anak laki-laki kedua = 2/8 x Rp. 900.000.000 = Rp. 450.000.000

- Anak perempuan = 1/8 x Rp. 900.000.000 = Rp. 112.500.000

Penjelasan:

Semoga dapat membantu!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadrizky4496 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Jul 23