Berikut ini adalah pertanyaan dari nisaulkhoiriyah72 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tuliskan menurut pendapat mu,bolehkah seorang pemimpin lebih dari 2 priode ,jika iyaa jelaskan pendapatmutolong y kak
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
saat zaman Suharto masa jabatan tidak dibatasi, lalu dilakukan amendemen pertama UUD 1945 bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat dua kali dalam jabatan yang sama
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 94111njhj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 16 May 22