menulis isi pasal pasal UUD '45 (pasal 1 s/d 36

Berikut ini adalah pertanyaan dari sitorussinta006 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menulis isi pasal pasal UUD '45 (pasal 1 s/d 36 bab 3)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 1: Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2: Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan raky, berdasar pada kemerdekaan, keadilan, kedamaian, kemanusiaan, dan berdasarkan kebhinekaan.

Pasal 3: Negara Indonesia menjamin kedudukan, hak, dan kewajiban warga negaranya yang sama di depan hukum dan pemerintah tanpa terkecuali.

Pasal 4: Negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 5: Negara Indonesia menjamin persatuan nasional, kesatuan Negara, dan kesatuan bangsa.

Pasal 6: Negara Indonesia menjamin pembangunan yang seimbang untuk seluruh pelosok Negara, dan menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat bangsa.

Pasal 7: Negara Indonesia menjamin kemerdekaan rakyat, keadilan sosial bagi seluruh penduduk, dan persamaan kedudukan di depan hukum.

Pasal 8: Negara Indonesia menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia tanpa terkecuali.

Pasal 9: Negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk mengemukakan pendapat.

Pasal 10: Negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk membentuk partai politik.

Pasal 11: Negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 12: Negara Indonesia menjamin pemeliharaan kemerdekaan dan kemandirian ilmu pengetahuan.

Pasal 13: Negara Indonesia menjamin perlindungan terhadap kekayaan alam yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya hayati.

Pasal 14: Negara Indonesia menjamin perlindungan terhadap kekayaan budaya.

Pasal 15: Negara Indonesia menjamin perlindungan terhadap kekayaan sejarah.

Pasal 16: Negara Indonesia menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.

Pasal 17: Negara Indonesia menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang bagi perempuan dan anak-anak.

Pasal 18: Negara Indonesia menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang bagi warga Negara yang cedera.

Pasal 19: Negara Indonesia menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang bagi warga Negara yang dalam kondisi tertentu.

Pasal 20: Negara Indonesia menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang bagi warga Negara yang berkebutuhan khusus.

Pasal 21: Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang merupakan dasar negara hukum.

Pasal 22: Negara Indonesia berdasarkan kemerdekaan, keadilan, kedamaian, kemanusiaan, dan berdasarkan kebhinekaan.

Pasal 23: Negara Indonesia berdasarkan persatuan nasional, kesatuan Negara, dan kesatuan bangsa.

Pasal 24: Negara Indonesia berdasarkan pembangunan yang seimbang untuk seluruh pelosok Negara, dan menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat bangsa.

Pasal 25: Negara Indonesia berdasarkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia tanpa terkecuali.

Pasal 26: Negara Indonesia berdasarkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.

Pasal 27: Negara Indonesia berdasarkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang bagi perempuan dan anak-anak.

Pasal 28: Negara Indonesia berdasarkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang bagi warga Negara yang cedera.

Pasal 29: Negara Indonesia berdasarkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang bagi warga Negara yang dalam kondisi tertentu.

Pasal 30: Negara Indonesia berdasarkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang bagi warga Negara yang berkebutuhan khusus.

Pasal 30: Negara Indonesia berdasarkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang bagi warga Negara yang berkebutuhan khusus.

Pasal 31: Negara Indonesia berdasarkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang bagi warga Negara yang berkebutuhan khusus.

Pasal 32: Negara Indonesia berdasarkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang bagi warga Negara yang berkebutuhan khusus.

Pasal 33: Negara Indonesia berdasarkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang bagi warga Negara yang berkebutuhan khusus.

Pasal 34 UUD '45 menyatakan bahwa negara menjamin hak-hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD '45 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35 UUD '45 menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Pasal 36 UUD '45 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari kerugian yang diakibatkan oleh suatu kelalaian atau kealpaan dari pemerintah atau pegawai pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhmdfhmialmbrq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 Apr 23