Lakukan perbandingan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan perusahaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari yustikioko pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lakukan perbandingan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan perusahaan negara(BUMN), dengan berdasarkan pada UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No. 2
Tahun 2020 tersebut!
Lalu berikan pandangan kritis anda dari hasil analisis tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No. 2 Tahun 2020 mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan perusahaan negara (BUMN). Dalam UU No. 17 Tahun 2003, diatur bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi keuangan negara, termasuk BUMN. Sedangkan dalam UU No. 2 Tahun 2020, diatur bahwa BUMN harus mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan BUMN, pemerintah pusat memiliki peran penting dalam memberikan dukungan keuangan dan mengawasi pengelolaan keuangan BUMN. Namun, di sisi lain, BUMN juga harus memastikan bahwa pengelolaan keuangannya transparan dan akuntabel agar dapat memenuhi tuntutan akuntabilitas publik.

Secara kritis, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan BUMN perlu dipertimbangkan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa BUMN beroperasi secara efisien dan efektif, tanpa adanya campur tangan politik yang tidak sehat. Selain itu, pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan BUMN perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan keuangan dan korupsi.

makasihnya jangan lupa : http://saweria.co/yusufwahyur

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YusufWahyuR dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Aug 23