Berikut ini adalah pertanyaan dari Yoseifshua pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Untuk melegalkan perkawinan secara hukun nasional perlu dibuatkan “ aktaperkawinan “ sessuai dengan undang-undang yang berlaku,pencatatan ini
dilakukan oleh :
a. Kantor Kepala Desa setempat
b. Kantor Camat setempat
c. Kantor kependudukan dan catatan sipil
d. Kantor Bupati
e. Kantor Imigrasi
dilakukan oleh :
a. Kantor Kepala Desa setempat
b. Kantor Camat setempat
c. Kantor kependudukan dan catatan sipil
d. Kantor Bupati
e. Kantor Imigrasi
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
jawabannya
B. Kantor Camat Setempat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariditya857 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 12 May 22