Berikut ini adalah pertanyaan dari dienda99 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
APAKAHBOLEH TANPA IZIN YANG DIBERIKAN OLEH ORANG TUA/WALI
SEORANG LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MELANGSUNGKAN
PERKAWINAN, JIKA BOLEHI SEBUTKAN DASAR HUKUM
SEORANG LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MELANGSUNGKAN
PERKAWINAN, JIKA BOLEHI SEBUTKAN DASAR HUKUM
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tidak boleh
Penjelasan:
Menurut Imam Malik nikah tanpa adanya wali adalah pernikahan yang batil dan tidak sah. (itu menurut Islam)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh windasrirahayu496 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 13 Aug 23