Pak Antoni meninggal dunia. Ia meninggalkan sejumlah harta warisan. Setelah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Yoslow pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Antoni meninggal dunia. Ia meninggalkan sejumlah harta warisan. Setelah dikeluarkan untuk biaya perawatan jenazah dan membayar hutang, harta waris yang tersisa Rp 75.000.000,00. Sementara ahli warisnya terdiri dari seorang bapak, isteri, dan dua orang anak laki-laki. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris tersebut ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris, perlu diketahui bahwa di Indonesia, ada dua sistem pewarisan, yaitu sistem waris menurut hukum Islam (sistem syariah) dan sistem waris menurut hukum adat (sistem tanah adat). Namun, dalam kasus ini, kita tidak diberikan informasi mengenai sistem pewarisan yang digunakan oleh Pak Antoni dan keluarganya. Oleh karena itu, kita akan menghitung bagian masing-masing ahli waris berdasarkan sistem pewarisan yang umum digunakan di Indonesia, yaitu sistem waris menurut hukum adat.

Dalam sistem waris hukum adat, pembagian harta waris dilakukan dengan cara mengalokasikan porsi-porsi yang sama untuk setiap ahli waris, kecuali untuk suami istri, di mana suami mendapatkan dua kali lipat porsi istri. Oleh karena itu, untuk kasus ini, pembagian harta waris dilakukan sebagai berikut:

1. Bapak mendapatkan 1 bagian

2. istri mendapatkan 2 bagian

3. Setiap anak laki-laki mendapatkan 1 bagian

Jumlah bagian keseluruhan adalah 1 + 2 + 1 + 1 = 5 bagian.

Selanjutnya, untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris, kita perlu mengetahui nilai satu bagian dari harta waris tersebut, yaitu dengan membagi nilai harta waris yang tersisa setelah biaya perawatan jenazah dan membayar hutang dibebankan, yaitu Rp 75.000.000,00, dengan jumlah bagian keseluruhan, yaitu 5. Sehingga, nilai satu bagian adalah Rp 15.000.000,00 (75.000.000,00 ÷ 5).

Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

1. Bapak = 1 bagian × Rp 15.000.000,00/bagian = Rp 15.000.000,00

2. Istri = 2 bagian × Rp 15.000.000,00/bagian = Rp 30.000.000,00

3.Setiap anak laki-laki = 1 bagian × Rp 15.000.000,00/bagian = Rp 15.000.000,00

Jadi, bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: bapak Rp 15.000.000,00, istri Rp 30.000.000,00, dan setiap anak laki-laki Rp 15.000.000,00.

Penjelasan:

SEMOGA BERMANFAAT ☺️

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadamirus1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jun 23