Berikut ini adalah pertanyaan dari kusnokusnia57 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
khotbah bertema,1.Makan dan minum dengan sengaja
Bagi seseorang yang dan minum dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan maka wajib baginya untuk meng-qadha-nya menurut semua ulama madzhab, tetapi mereka berbeda pendapat dalam menetapkan wajibnya membayar kafarat.
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah serta Ats-Tsauri mewajibkan membayar kifarah. Sedang menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal tidaklah wajib membayar kafarat. Namun, bagi orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa, maka ia tidak harus mengqadha'nya dan tidak pula membayar kifarah. Hanya Imam Malik yang tetap mewajibkan qadha'.
Penjelasan:
semoga bisa membantu terimakasih
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh juliagustus1931 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 03 Jul 23