Berikut ini adalah pertanyaan dari mamaanggi017 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tolong dijawab mau dikumpul besok
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Penjelasan:
semoga membantu dan jadikan jawaban terbaik ya........
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azzahraumami dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 23 Jun 21