Kalimat tidak baku penyebab ketidak bakuan pembenahan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dellamustikaayu95 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kalimat tidak baku penyebab ketidak bakuan pembenahan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut 3 Kalimat tidak baku penyebab ketidak bakuan pembenahan:

1.

Kalimat tidak baku : Ancaman tersebut adalah, ponsel berbahaya bagi keselamatan pengguna dan kehidupan sosial dan keluarga.

Penyebab ketidakbakuan : Penggunaan tanda koma yang tidak perlu.

Pembenahan : Ancaman tersebut adalah ponsel berbahaya bagi keselamatan pengguna dan kehidupan sosial dan keluarga.

2.

Kalimat tidak baku : Menurut saya pengguna ponsel yang tidak bertanggung jawablah yang menyebabkan ponsel dapat membahayakan kehidupan mereka sendiri dan orang lain.

Penyebab ketidakbakuan : Tidak ada tanda koma yang memisahkan dua subjek, yaitu saya dan pengguna ponsel.

Pembenahan : Menurut saya, pengguna ponsel yang tidak bertanggung jawablah yang menyebabkan ponsel dapat membahayakan kehidupan mereka sendiri dan orang lain.

3.

Kalimat tidak baku : Namun, di sisi lain ponsel juga sangat berbahaya misalnya jika dipergunakan secara terus menerus atau dipergunakan untuk hal-hal yang negatif.

Penyebab ketidakbakuaan :

1. Tidak ada tanda koma yang memisahkan konjungsi perbandingan (di sisi lain) dan konjungsi penegas (misalnya).

2. Penulisan terus menerus yang tidak sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang benar.

Pembenahan : Namun, di sisi lain, ponsel juga sangat berbahaya, misalnya jika dipergunakan secara terus-menerus atau dipergunakan untuk hal-hal yang negatif.

Penjelasan:

Semoga membantu dan maaf kalo Salah:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lolinyu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Jun 21