Berikut ini adalah pertanyaan dari alsyadarundarun pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ashabah adalah ahli waris yang pembagiannya telah ditentukan secara pasti didalam nash al-Qur’an maupun hadits. Dalam pembagian hak waris, kedekatan nasab menentukan berapa banyak bagian yang diterima salah satu ahli waris. Adapun yang termasuk Ashabah Binnafsi dibawah ini adalah:
E. Saudara Laki-Laki Kandung
Penjelasan:
Macam-Macam Ashabah
- Ashabah sababiyah : pembagian yang terjadi karena ada sebab tertentu. Contohnya ketika seorang budak yang telah dimerdekakan meninggal dunia dan tak memiliki kerabat secara nasab maka sang tuan yang memerdekakannya bisa mewarisi harta peninggalannya secara ashabah, sebagai balasan atas kebaikannya yang telah memerdekakan sang budak (Wahbah Az-Zuhaili, 2011: 385).
- Ashabah nasabiyah : pembagian karena adanya hubungan nasab dengan si mayit.
Macam-Macam Ashabah Nasabiyah
Ashabah Binnafsi
Mereka yang memiliki nasab dengan si mayit tanpa ada unsur perempuan (Musthafa Al-Khin, 2013:299). Yang termasuk dalam kategori ashabah ini adalah semua ahli waris laki-laki contohnya
- Jihhatul bunuwwah : anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, terus kebawah.
- Jihhatul ubuwwah : bapak dan kakek dari bapak.
- Jihhatul ukhuwwah : saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, dan anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
- Jihhatul ‘umûmah : paman sekandung, paman sebapak, anak laki-lakinya paman sekandung, dan anak laki-lakinya paman sebapak
Ashabah Bilghair
Ahli waris perempuan yang mendapatkan bagian pasti apabila berbarengan dengan saudara laki-lakinya maka ahli waris perempuan tersebut menjadi ahli waris ashabah karena adanya saudara laki-laki tersebut. Contohnya anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan sebapak bila masing-masing bersamaan dengan orang yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya.
Ashabah ma’al ghair
Menurut ulama sunni, ashabah ma’al ghair dapat terjadi jika ahli waris terdiri dari saudara perempuan dan anak perempuan. Yang dimaksud saudara perempuan adalah saudara perempuan kandung, atau seayah, sedangkan yang dimaksud anak perempuan adalah termasuk juga perempuan dari anak laki,-laki.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang macam-macam Ashabah yomemimo.com/tugas/15808020
Materi tentang perbedaan waris, hibah dan wasiat yomemimo.com/tugas/38718800
Materi tentangahli warisyomemimo.com/tugas/40959508
Detail Jawaban
Kelas : 12
Mapel : Agama islam
Bab : 8 - Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode : 12.14.8
Kata Kunci : Ashabah, Ahli Waris, Ashabah Binnafsi
#TingkatkanPrestasimu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh endahsolutions77 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 May 21