Berikut ini adalah pertanyaan dari retnolina90 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Mengapa penulisan karya ilmiah tidak boleh menjiplak, berikan alasan anda
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Plagiat atau menjiplak dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tasyapane1805 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 19 Sep 22