Berikut ini adalah pertanyaan dari muhamadnurrohman135 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
cariin makna yang digaris bawahi
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Makna Istilah
a. Istilah Bidang Asuransi
1) All risk : asuransi yang memberikan perlindungan dengan segala risiko yang bisa terjadi pada mobil.
2) Total lost : menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
3) Reasuransi : mekanisme pengalihan kembali sebagian risiko atau seluruh risiko yang ditanggung oleh suatu perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi (reinsurer). Atau asuransinya perusahaan asuransi.
4) Premi : sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap Nasabah yang terdaftar kepada perusahaan Asuransi sebagai penanggung.
5) Polis : surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan perusahaan asuransi.
6) Klaim : tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak atas sesuatu.
7) Arbitrase : bentuk peradilan yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih dan dimediasi oleh hakim yang telah mereka pilih sendiri
8) Cashless : transaksi dalam bentuk pembayaran digital.
9) Remburs : pembayaran kembali, jaminan untuk mengganti rugi
10) Leasing : pembiayaan peralatan atau barang modal suatu perusahaan yang akan digunakan untuk proses produksi baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Istilah bidang umum
1) Tersangka : orang yang telah disangka berdasarkan keterangan saksi atau pengakuannya sendiri.
2) Terdakwa : orang yang didakwa (dituntut, dituduh) telah melakukan tindak pidana dan adanya cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dan persidangan.
3) Pengadilan Negeri : badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dalam daerah hukumnya.
4) Pengadilan Tinggi : badan yang mengadili perkara banding yang berasal dari pengadilan negeri daerah hukumnya.
5) Sidang Kasasi : sidang pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang
6) Hakim konstitusi : jabatan yang menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
7) Dissenting opinion : pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim.
8) Calon Incumbent : Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yangikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu.
9) Pledoi : pembelaan oleh nasihat hukum untuk terdakwa setelah jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan.
10) Dicekal : dicegah dan ditangkal sehingga tidak dapat bepergian.
2. Makna Kiasan
1) Selangit : setinggi langit (tentang harga); sangat tinggi (mahal)
2) Kantong : pundi-pundi, tidak dapat mencukupi dikarekan kekurangan uang.
3) Dipres : Ditekan, dikurangi lagi
4) Tebal : punya cukup uang untuk membayar atau memenuhi tuntutan.
5) Lesu : usaha sedang tidak stabil, mengalami kemunduran.
6) Seret : tidak lancar, tersendat-sendat.
7) Jauh panggang dari api : penawaran tidak sesuai/ jauh di bawah harga.
8) Mati : kedaluwarsa, tidak aktif lagi, tidak dapat digunakan kembali.
9) Titik temu : kesepakatan,
10) Kata tak boleh berjawab lagi, gayung tak boleh bersambut : tidak boleh dibatalkan, diubah.
3. Peribahasa
1) Tak ada rotan akar pun jadi : apabila yang baik tidak ada, maka yang kurang baik pun juga bisa dimanfaatkan
2) Buruk muka cermin dibelah : seseorang yang menyalahkan keadaannya yang buruk kepada orang lain, padahal kesalahannya sendirilah yang menyebabkan keadaannya.
3) Belakang parang kalau diasah akan tajam juga : Orang yang bodoh jika diajari terus menerus dengan sabar akhirnya akan menjadi pandai juga. Orang penyabar jika terus menerus dihasut akan menjadi jahat.
4) Kalah jadi abu menang jadi arang : dalam pertengkaran, menang atau kalah sama-sama menderita kerugian.
5) Kalah membeli menang memakai: membeli barang bagus tetapi mahal masih lebih menguntungkan daripada membeli barang murah tapi cepat rusak.
6) Tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan : tetap tidak berubah selamanya, teguh pendirian.
7) Zaman bertukar musim berganti : segala sesuatu hendaknya disesuaikan dengan keadaan zaman.
8) Disangka panas sampai petang, kiranya hujan tengah hari : disangka akan senang atau mulia selamanya, tetapi tiba-tiba ditimpa musibah sehingga jatuh melarat.
9) Panas setahun dihapuskan hujan sehari : kebaikan yang banyak hilang karena kesalahan yang sedikit saja.
10) Lapuk-lapuk diganti, usang-usang dibarui : Aturan atau adat yang tidak baik atau tidak sesuai diganti dengan yang baik.
Semoga membantu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ArthurSky08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 14 Jun 21