1. Sebutkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembelaan negara! 2.

Berikut ini adalah pertanyaan dari yuukadesu615gmailcom pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Sebutkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembelaan negara!2. Sebutkan dan jelaskan pasal dan ayat yang terkandung dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pembelaan negara!

3. Sebutkan isi Ketetapan MPR yang mengatur tentang pembelaan negara!

4. Jelaskan isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 4!

5. Jelaskan isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1) Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

2) Pasal 27 Ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”

Pasal 30 Ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Pasal 30 Ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemananan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung."

Pasal 30 Ayat (3): "TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan. melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara."

Pasal 30 Ayat (4): "POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Pasal 30 Ayat (5): "Susunan dan kedudukan TNI dan POLRI hubungan kewenangan TNI dan POLRI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

3) Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.

4) UU 2/2002 ini menetapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah negara Indonesia dibagi dalam daerah hukum yang masing-masing diatur dengan Peraturan Pemerintah serta turut berpedoman pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5) TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban. Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaniyahFarah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jul 21