Berikut ini adalah pertanyaan dari vindiastuti64 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.Larangan ini bersifat mutlak, sehingga kita dilarang memberikan mushaf al-Quran kepada orang kafir apapun alasannya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan beberapa ulama syafi'iyah. [2] Larangan ini karena alasan keselamatan mushaf, dikhawatirkan dihinakan orang kafir
Penjelasan:
maaf kalo salah cuman tau segitu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh chyka31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Jun 21