Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana

Berikut ini adalah pertanyaan dari zaldi619 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengakibatkan perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintahan Pusat. Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut menyatakan bahwa kewenangan Pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat adalah urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, dan sehubungan dengan penyelenggaraan daerah otonom dan asas pembantuan, serta untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, daerah diberi hak dan wewenang yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Hak dan kewenangan tersebut dijabarkan lebih lanjut dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah. Oleh karena itu, Peraturan Daerah harus dibuat sesuai dengan kebutuhan daerah. Sebagai konsekuensinya, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. Di samping itu, Peraturan Daerah harus berada dalam satu kesatuan dan menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa daerah yang belum mengikuti ketentuan tersebut di atas. Hal ini terbukti bahwa sepanjang Tahun 2002 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2009 Pemerintah telah membatalkan sebanyak 1146 (seribu seratus empat puluh enam) peraturan daerah di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan dalam konteks lain, Peraturan Daerah yang dibentuk harus sesuai dengan ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Seiring dengan berdirinya Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah sejak Tahun 2004 sampai dengan sekarang, telah melaksanakan tugas di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah serta menjalankan fungsi, salah satunya adalah melaksanakan pembinaan teknik perancangan peraturan daerah bagi daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok dalam memfasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan melaksanakan fungsi pembinaan teknik perancangan Peraturan Daerah, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan c.Q. Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah sejak Tahun 2004 sampai dengan sekarang telah mengadakan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan narasi tersebut diatas, apakah tujuan dilaksanakannya kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

semoga membantu ka

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maulalfalah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21