Berikut ini adalah pertanyaan dari nurul75470 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pasal yang mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam adalah pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan justru dikuasai dan dimiliki oleh asing".
Pembahasan
Indonesia dikenal dengan negara yang kaya akan sumber daya alamnya, hal ini dipengaruhi oleh letak Indonesia yang sangat strategis yaitu letak geologis Indonesia yang dilalui oleh dua rangkaian pegunungan besar yaitu rangkaian sirkum mediterania dan sirkum pasifik, hal itu menjadikan Indonesia kaya akan sda, diantaranya adalah hasil alam, flora fauna, dan masih banyak lagi. Walaupun negara kita kaya akan sumber daya alam, kita tidak boleh semena-mena memanfaatkannya, berikut adalah hak dan kewajiban kita terhaadap sumebr daya alam:
HAK:
a. Dapat menggunakan sumber daya alam secara merata.
b. Hak merasakan hasil dari sumber daya alam tersebut.
c. Dapat memanfaatkan hasil sumber daya alam.
KEWAJIBAN:
a. Menjaga dan melestarikan sumber daya alam tersebut agar tidak punah dan tetap lestari.
b. Memanfaatkan dengan arif dan bijaksana.
c. Tidak boleh boros ketika memanfaatkan sumber daya alam.
d. Melapor pada pihak yang berwajib jika ada oknum yang merusak ekosistem sumber daya alam.
Pelajari lebih lanjut
1. Potensi sumber daya alam Indonesia yomemimo.com/tugas/6848534
2. Bunyi Pasal 33 Ayat 1-5 yomemimo.com/tugas/1920592
-----------------------------------------------
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 7 SMP
Mapel: Geografi
Kategori: -
Kata kunci: Sumber daya alam, UUD pasal 33 ayat 3
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fahmedsunu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 07 Apr 19