Kehidupan beragama diatur dalam pasal 29 ayat (1) dan (2).

Berikut ini adalah pertanyaan dari ayudila22052008 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kehidupan beragama diatur dalam pasal 29 ayat (1) dan (2). Pada pasal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa negara memberikan kebebasan dalam memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. ini merupakan bentuk kerjasama dalam bidang …A. Kehidupan antar umat beragama
B. Persatuan Indonesia
C. Kemanusiaan yang adil dan beradab
D. Agama yang dianutnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. kehidupan antar umat beragama

Penjelasan:

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh farince123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21