Berikut ini adalah pertanyaan dari fahriherlambang1001 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Mapel : PKK&KWH
1. Ciptaan seperti apakah yang dapat didaftarkan hak ciptanya?
2. Apakah pengertian lisensi dalam hak kekayaan intelektual (HKI)?
3. Saya ingin mengembangkan usaha hingga keluar negeri, bagaimana cara mengurus HKI untuk merek saya diluar negeri? Perlukah saya mengurus nya ke Indonesia juga?
4. Apakah sebuah merek dapat hilang perlindungan nya?
5. Apakah ada standar besarnya royalti yang harus dibayarkan kepada pencipta/pemegang hak cipta?
tolong yang bisa bantu jawab
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Ciptaan seperti apakah yang dapat didaftarkan hak ciptanya?
- Buku
- Program Komputer
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan
- Database
- Rekaman suara dan/atau gambar atas suatu pertunjukan Video/rekaman
- Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekaman Video/rekaman
- Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran
2. Pengertian lisensi itu sendiri adalah izin untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu objek yang dilindungi HKI untuk jangka waktu tertentu. Perjanjian lisensi harus ditulis secara tertulis dan harus ditandatangani oleh kedua pihak.
3. Ya, kamu perlu mengurus HAKI baik di Indonesia maupun luar negeri. Akan tetapi lebih baik mengurus yang di Indonesia terlebih dahulu sehingga ketika mengurus HAKI di luar negeri akan lebih cepat karena kita telah melakukan pematenan produk di Indonesia dan hanya tinggal mengikuti format yang sebelumnya telah kita gunakan di Indonesia. Untuk melakukan pendaftaran dari HAKI yang berada di luar negeri maka kita dapat berkunjung ke website HKI.CO.ID untuk mengajukan pendaftaran HAKI yang akan langsung diteruskan kepada masing-masing pemerintah setempat dalam melaksanakan pendaftaran HAKI.
4. Sebuah merek bisa saja dihapuskan pendaftarannya dan tidak lagi dilindungi jika merek yang didaftarkan digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
5. Tidak ada standar, namun biasanya besarnya royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman pada kesepakatan organisasi profesi.
Semoga jawabannya membantu!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kidd1440 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 15 Jul 21