hukum mengkafani jenazah muslim yang bukan mati syahid adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rizkyfadillahm11 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum mengkafani jenazah muslim yang bukan mati syahid adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

WAJIB

Penjelasan:

Mengkafani jenazah perlu dilakukan karena memiliki hukum yang sama dengan memandikannya, yakni fardhu kifayah, wajib dikerjakan, tetapi bila sudah ada muslim lain yang menunaikannya, berarti kewajiban menjadi gugur.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nilachori2345 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21