Berikut ini adalah pertanyaan dari maulidakasanah pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sekarang sudah tidak lagi karena sudah mengacu pada undang2 Hukum warisan terdapat di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau populernya disebut hukum waris perdata barat. Dalam pasal tersebut ditegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadi kematian.
Penjelasan:
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS HAYUKKK
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bsitumorang209 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 26 Jul 21