Sebutkan peraturan pemerintah yg menjelaskan tentang perlindungan terhadap burung elang

Berikut ini adalah pertanyaan dari romlahneneng241 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan peraturan pemerintah yg menjelaskan tentang perlindungan terhadap burung elang jawa!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perlindungan terhadap burung elang jawa diatur dalam :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 421/Kpts/UM/8/8/1970 yang memperkuat UU terhadap perlindungan satwa terancam kepunahan pada Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.58/Menhut-II/2013 tentang strategi dan rencana aksi konservasi elang Jawa (Spizaetus Bartelsi) Tahun 2013-2022.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.

Pembahasan :

Elang Jawamerupakan spesiesburung endemik di pulau Jawa sehingga termasuk salah satu spesies yang menghadapi risiko kepunahan karena berkurangnya habitat dan masih banyak perburuan terhadap elang jawa untuk diperdagangkan. Elang jawa ini dianggap identik dengan lambang negara Republik Indonesia yaitu Garuda sehingga pada tahun 1993 pemerintah menetapkan elang jawa sebagai simbol nasional dan masuk dalam daftar Appendik II Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang mengatur larangan seluruh perdagangan internasional tanpa adanya izin khusus. Tujuan dari perlindungan elang jawa adalah agar pertumbuhan populasinya terjaga.

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 pasal 34 menyatakan bahwa tumbuhan liar jenis raflesia dan satwa liar salah satu jenisnya yaitu elang jawa hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan presiden. Di mana pertukaran yang dimaksud hanya dapat dilakukan antara satwa dengan satwa atau tumbuhan dengan tumbuhan dan dilakukan atas dasar keseimbangan nilai konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar yang bersangkutan dan hanya dapat dipertukarkan terhadap satwa dan tumbuhan liar yang sudah dipelihara oleh lembaga konservasi dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis yang bersangkutan di mana hal ini dicantumkan dalam Bab VI tentang peragaan Pasal 31.

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.58/Menhut-II/2013 salah satunya membahas mengenai strategi dan rencana aksi konservasi elang jawa yaitu dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi di tingkat regional; memfasilitasi pengembangan strategi dan rencana aksi di tingkat pemerintah daerah; memperkuat kerangka kerja peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; memperkuat penegakan hukum di luar kawasan konservasi; dan meningkatkan dukungan publik terhadap upaya konservasi elang jawa melalui kegiatan penyadartahuan dan edukasi.

Pelajari lebih lanjut :

1. Materi tentang peraturan pemerintah : yomemimo.com/tugas/1611232

2. Materi tentang konservasi : yomemimo.com/tugas/269733

3. Materi tentang pelestarian alam : yomemimo.com/tugas/10043871

Detail jawaban

Kelas: 11

Mapel: Geografi

Bab: Bab 2 - Flora dan Fauna di Indonesia dan Dunia

Kode: 11.8.2

#AyoBelajar

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Jun 21