Berikut ini adalah pertanyaan dari aurjos09 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ketika menulis suatu kalimat bahasa Indonesia, terkadang kalimat terlalu panjang sehingga harus melebihi batas kanan kertas. Mau tidak mau, kata harus terpotong dan dilanjutkan ke baris di bawahnya. Pemotongan kata tersebut dilakukan dengan pemenggalan kata. Pemenggalan kata adalah proses pemenggalan atau pemotongan kata sehingga kata bisa dituliskan dan dilafalkan atau dieja dengan baik. Berikut aturan pemenggalan kata yang dilansir dari buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2016) yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Pemenggalan kata dasar Pemenggalan kata dasar didasarkan kepada jenus hurufnya yaitu huruf vokal, huruf diftong, dan huruf konsonan. Huruf vokal Jika dalam suatu kata terdapat huruf vokal yang berurutan, maka pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf vokal tersebut. Misalnya: Saat dipenggal menjadi sa-at. Riuh dipenggal menjadi ri-uh. Buang dipenggal menjadi bu-ang. Baca juga: Daftar Kata Bentuk Ulang Huruf diftong Huruf diftong yaitu ai, au, ei, dan oi tidak dipenggal, contohnya: Landai dipenggal menjadi lan-dai. Aula dipenggal menjadi au-la. Survei dipenggal menjadi sur-vei. Huruf konsonan Jika di tengah suatu kata terdapat huruf konsonan, maka pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan tersebut. Misalnya: Dengan dipenggal menjadi de-ngan. Negara dipenggal menjadi ne-ga-ra. Mufakat dipenggal menjadi mu-fa-kat. Namun jika di tengah kata terdapat dua huruf konsonan yang berhimpitan, maka pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf konsonan tersebut. Misalnya: Tampung dipenggal menjadi tam-pung. Lampu dipenggal menjadi lam-pu. Swasta dipenggal menjadi swas-ta. Jika ditengah kata terdapat tiga huruf konsonan yang berhimpitan. Maka pemenggalannya dilakukan antara perbedaan bunyinya, seperti: Bangsa dipenggal menjadi bang-sa. Diskrit dipenggal menjadi dis-krit. Tanggung dipenggal menjadi tang-gung. Baca juga: Gabungan Kata: Pengertian, Unsur, Jenis, dan Contoh Kalimatnya Kata turunan Pemenggalan kata turunan dapat dilakukan dengan memenggal antara kata dasar dan unsur pembentuknya sehingga membentuk morfem. Menurut Pusat Bahasa Depdiknas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), morfem adalah satuan bentuk bahasa terkecil yang memiliki makna secara relatif stabil dan tidak dapat dibagi atas bagian makna yang lebih kecil. Misalnya kata turunan memperbesar bisa dipenggal menjadi mem-per-besar untuk mempertahankan maknanya. Contoh lain pemenggalan kata turunan berdasarkan kata dasar dan unsur turunnya adalah: Berbicara menjadi ber-bicara Merasa menjadi me-rasa Membantu menjadi mem-bantu Terkuat menjadi ter-kuat Merasakan menjadi me-rasakan Mem-pertanggungjawabkan Adapun pemenggalan kata turunan dapat dilakukan dengan memenggal unsur turunan juga kata dasarnya menjadi bentuk yang lebih kecil. Pemenggalan kata dasar disesuaikan dengan aturan sebelumnya, contohnya: Menaruh menjadi me-na-ruh Tertangkap menjadi ter-tang-kap Memberikan menjadi mem-be-ri-kan Menanggung menjadi me-nang-gung Pemimpin menjadi pe-mim-pin Baca juga: Penggunaan Huruf Miring dan Tebal Namun kata yang jika dipenggal hanya menyisakan satu huruf baik di awal maupun diakhir, tidak boleh dipotong. Misalnya kata mau, itu, dan iya. Dilansir dari PUEBI Daring, jika sebuah kata teridiri atas dua unsur atau lebih dan salah satu unsurnya itu dapat bergabung dengan unsur lain maka pemenggalannya dilakukan di antara unsur-unusr tersebut. Tiap gabungan unsur dipenggal sebagaimana kata dasar, misalnya: Geografi dipenggal menjadi bio-grafi dan bi-o-gra-fi Introspeksi dipenggal menjadi instro-speksi dan in-tro-spek-si Inframerah dipenggal menjadi in-fra-mer-rah Nama orang Pemenggalan kata menjadi bentuk yang lebih kecil tanpa makna tidak berlaku dalam nama orang. Misalnya nama Muhammad Hatta tidak boleh ditulis sebagai Muhammad Hat-ta. Tetapi jika penulisan ada di ujung kertas maka boleh ditulis dengan: Muhammad - Hatta Selain nama orang, aturan ini juga berlaku untuk nama badan hukum, lembaga, dan organisasi. Adapun singkatan nama diri dan gelar yang terdiri atas dua huruf sebaiknya tidak dipenggal. Misalnya: Nama R.A. Kartini jangan ditulis dengan R. – A. Kartini Tetapi harus disatukan menjadi R.A. Kartini Atau ditulis dengan R.A – Kartini.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suhermanwardhana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 27 Apr 22