bahasa indonesia( tuliskan contoh makna istilah dalm bidang hukum)​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahaznidts pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bahasa indonesia( tuliskan contoh makna istilah dalm bidang hukum)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

A.Paten

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.[2] Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Pasal 1 angka 1 berbunyi :

“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”

Sering terdengar dalam sosialisasi kekayaan intelektual, peserta sosialisasi bertanya kepada narasumber, “saya telah mematenkan merek saya di kanwil kemenkumham, tetapi sampai sekarang belum keluar sertifikatnya ?”.

Terlihat juga dalam suatu percakapan di website kaskus, ada member kaskus yang menanyakan tentang merek, demikian pertanyaannya : “Misi agan2 sekalian.. Ane seorang wirausaha, rencananya ane mau mematenkan merk dagang ane.. Prosedurnya gimana ya? Trus gimana cara tau nya merk yg mau ane paten kan, sudah dipatenkan/blm oleh orang lain? Mohon infonya yaa... Thankzzz gan...”[3]

Dalam suatu percakapan pada saat seorang temen sedang sakit, seorang teman lainnya berkata: “supaya cepat sembuh, minum ini nih … Obat Paten, sekali minum langsung sembuh”.

Dari uraian diatas, maksud istilah kata “mematenkan merek” adalah mendaftarkan merek, sedangkan istilah kata “Obat Paten” adalah obat yang manjur/mujarab, bukan resep obat yang masih dalam perlindungan hak paten.

Masyarakat harus tahu bahwa merek dan paten, merupakan dua istilah yang berbeda dan keduanya merupakan bagian dari kekayaan intelektual. Merek diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek.

B. Gratifikasi

Menurut penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pengertian Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Apabila merujuk pada kamus bahasa Inggris, nampaknya sudah terjadi kekeliruan dalam penggunaan istilah ’gratifikasi’ yang merupakan kata terjemahan dari Bahasa inggris : “gratification”. Definisi dari Collins English Dictionary - Complete & Unabridged 2012 Digital Edition, yaitu “gratification” is [4] :

pleasure, especially when gained from the satisfaction of a desire (kenikmatan, khususnya kepuasan yang didapat karena terpenuhinya keinginan)

something that gratifies (sesuatu yang memuaskan)

an obsolete word for ’gratuity’ (kata usang yang bermakna ’hadiah’ atau ’ganjaran’).

Dari definisi di atas, (setidak-tidaknya di wacana bahasa Inggris) gratifikasi tidak dipakai untuk merujuk kepada ’uang sogok atau uang suap’. Seperti terlihat pada definisi istilah ’gratuity’ lebih sesuai (lebih mutakhir) dipakai ketimbang istilah ’gratification’. Namun sekali lagi, kata ’gratuitas’ menyiratkan ’uang sebagai tanda terima kasih yang tulus’, bukan ’uang tanda terima kasih yang mempunyai pamrih terselubung’. [5]

C. Deponering

Akhir tahun 2009, terjadi perseteruan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Bibit & Chandra) dengan Bareskrim POLRI. Perseteruan tersebut memunculkan istilah “ CICAK VS BUAYA”[6], dan istilah yang sering muncul saat itu adalah “Deponering” ketika Jaksa Agung mengenyampingkan perkara pidana dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) sebagaimana rekomendasi Tim 8 [7]. Begitu pula saat pimpinan KPK (Samad & Bambang) dijadikan tersangka tahun 2015 dan Jaksa Agung mengenyampingkan perkara pidana dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) [8], istilah “Deponering” muncul kembali di media cetak maupun elektronik.

Deponering berasal dari Bahasa Belanda. Deponering bentuk kata benda dari deponeren, menurut definisi dalam bahasa aslinya di Negeri Belanda artinya menyerahkan, melaporkan, mendaftarkan. Ini bisa ditemukan dalam hukum dagang, administrasi maupun perpajakan. Contoh kalimat : Het bedrijf wilde zijn merknaam deponeren (Perusahaan itu ingin mendaftarkan nama mereknya). atau Gedeponeerde merk = merek terdaftar. Proses penyerahan, pelaporan atau pendaftarannya disebut deponering. Deponeren jaarstukken = laporan tahunan.[9]

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DwiNvri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21