Berikut ini adalah pertanyaan dari hambatai pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Peraturan perlombaan lompat jauh adalah aturan yang mengatur segala sesuatu yang memiliki peran dalam perlobaan seperti; peserta, lapangan, pengukuran lompatan, diskualifikasi, tugas utama juri, dan penentuan pemenang
Penjelasan:
Peraturan perlombaan lompat jauh :
- Lintasan awal lompat jauh ini sendiri mempunyai lebar minimum 1.22m serta panjangnya ialah 45m
- Pada panjang papan tolakannya artinya 1.22m dengan lebar 20 cm dan tebalnya sendiri artinya 5 cm.
- Dibagian sisi dekat daerah buat para pelompat mendarat ini wajib diletakkan sebuah papan plastisin yg dipergunakan buat mencatat bekas asal kaki pelompat ketika ia melukukan kesalahan saat tolakan. Papan tolakan pun harus memakai cat yg berwarna putih, dan harus dirancang datar dengan tanah, serta harus ditanam dengan kedalaman 1 meter dari tepi di bagian bak pasir tempat untuk pendaratan.
- Untuk lebar kawasan mendarat sendiri artinya minimum 2.75 m menggunakan jarak antara garis tolakan hingga akhir tempat lompatan artinya minimal 10 m.
- Buat permukaan pasir yg digunakan buat daerah pendaratan, wajib sama serta rata tingginya menggunakan sisi di permukaan papan tolakan
- Bila peserta lomba lebih dair 8 orang, maka setiap peserta pun dibolehkan buat melakukan tiga x lomppatan, dan 8 pelompatan menggunakan lompatan terbaik tadi dapat melompat tiga x buat mampu menentukan siapkah yg menjadi pemenangnya.
- Tetapi Bila pesertanya sendiri kurang berasal 8 orang, maka setiap peserta harus melompat sebanyak 6 x secara giliran.
- Semua lompatan yg telah didapatkan oleh para peserta pun akan diukur, dari titik bebas terdekat pada bak pasir pendaratan .
- Setiap peserta akan diberikan ketika selama 1.5 mnt buat melakukan lompatan
- Lompatan yg terbaik yg telah dihasilkan oleh peserta ialah yang akan terjadi yang akan dicatat buat memilih siapakah yang akan menjadi pemenangnya.
Diskualifikasi
Diskualifikasi di lompat jauh ialah seseorang pelompat dinyatakan gagal ketika ada hal-hal eksklusif yang dilakukannya selama pertandingan, yaitu mirip:
- Peserta belum melompat juga setelah dipanggil 3 mnt.
- Tumpuan memakai dua kaki.
- Pendaratan dilakukan pada luar bak lompat.
- Proses menolak dilakukan asal luar ujung balok tumpuan, sebelum atau jua selesainya garis perpanjangan garis tumpuan.
- Sewaktu melakukan pendaratan, peserta menyentuh bagian atas tanah pada luar area daerah mendarat atau bak lompat sebelum adanya pendaratan yg sempurna pada bagian bak pendaratan.
- Peserta melakukan pendaratan menggunakan melakukan gerakan semacam salto.
Tugas utama Juri
Pada lompat jauh pula ada juri yang mengukur yang akan terjadi lompatan dari peserta atau atlet yang melakukan lompat jauh. Juri di lompat jauh berperan menjadi pengangkat bendera merah ketika pelompat diklaim gagal pada melakukan lompatannya atau yang dianggap pula dengan diskualifikasi. Juri jugalah yg akan mengangkat bendera rona putih saat lompatan peserta disebut sahih serta legal.
Penentuan Pemenang
Untuk nilai yg sama pada sebuah pertandingan lompat jauh, kampiun atau pemenangnya akan ditentukan dengan cara menyampaikan kesempatan ke kedua atlet yg memiliki nilai sama. Kesempatan tersebut berupa melakukan lompatan pulang, meski memang terdapat kalanya permanen saja ke 2 peserta memiliki nilai yang sama lagi walau sudah diulang, maka penentuan pemenang bisa dicermati berasal rekor pemain kemuadian Jika hasil masih sama maka dilakukan undian.
Pelajari Lebih Lanjut
- Ketepatan saat melakukan tumpuan ditentukan oleh? : yomemimo.com/tugas/22488050
- Uraikan mengenai aktivitas pembelajaran gerak melenting di udara dari atas boks sebam dan mendarat pada matras/bak loncat : yomemimo.com/tugas/22288452
- Kegiatan yang didahului dengan aktivitas mengeper pada tumit kemudian kedua lutut ditekuk dan berat badan ke depan supaya tidak jatuh ke belakang : yomemimo.com/tugas/22287603
---------------------------------------
Detail Jawaban
Kelas : IV
Mapel : Penjaskes
Bab : 2
Kode : 4.22.2
Kata Kunci : peraturan, lompat jauh, diskualifikasi
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khairilanbiya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 23 Jan 16