Berikut ini adalah pertanyaan dari paksumaryono605 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
3. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic. Hal ini tercantum dalama. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 b. Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 c.Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 d. Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
bantu sy
bantu sy
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, bentuk negara kesatuan tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat diubah.
Jawaban :
( A )
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kenken965 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 29 Aug 22