KTP Elektronik mempunyai masa berlaku selama,...ASeumur hidupB3 TahunC5 TahunD4 Tahun​

Berikut ini adalah pertanyaan dari fachmimochammadfatah pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

KTP Elektronik mempunyai masa berlaku selama,...A
Seumur hidup

B
3 Tahun

C
5 Tahun

D
4 Tahun​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Seumur Hidup

Penjelasan:

Sesuai pasal 64 ayat (7a), huruf C undang-undang nomor 24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kasepbagjap3krvh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 18 Jun 21